SAMPIT – Ketua Badan Pengawas Koperasi Cempaga Perkasa yang juga ketua kelompok usaha perhutanan sosial hasil hutan bukan kayu Suparman melaporkan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) Makin Group yang ada di wilayah Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
Suparman yang juga warga Desa Patai mengatakan, dirinya melaporkan atas tindak kejahatan menghalang-halangi pihak koperasi cempaga perkasa melakukan aktifitas selaku pemilik izin atas lahan sawit seluas 600 hektar lebih.
Selain menghalang-halangi aktifitas koperasi, pihak PT WYKI diduga kuat melakukan pencurian buah sawit di atas areal izin milik koperasi Cempaga Perkasa.
“Saya membawa sejumlah dokumen terkait ke absahan izin yang kami koperasi miliki atas lahan tersebut, namun pihak perusahan justru ngotot menghalangi-halangi koperasi beraktifitas dengan menahan truck buah sawit milik koperasi tanpa ada dasar yang jelas mereka menuding koperasi mencuri padahal koperasi memanen hanya di areal perizinan yang dimiliki,” ujar Suparman, Kamis 21 April 2021.
Ia melaporkan karena perusahaan menghalang-halangi aktifitas koperasi juga melapor PT WYKI atas dugaan pencurian buah sawit milik koperasi.
“Saya duga justru pihak perusahaan yang mencuri buah sawit diareal izin koperasi, kemaren kita liat sendiri dan atas dugaan itu juga kami minta pihak kepolisian melakukan tindak tegas terhadap pihak PT tersebut,” kata Suparman.
Dikatakannya, ia mengatakan pihak koperasi resmi memiliki izin dari semua prosedur sudah dilalui bahkan pajakpun koperasi bayar setiap kali panen buah.
“Jika perusahan punya izin silahkan buktikan, ini kami juga membawa dukumen kepolisi biar semua tau dengan harapan laporan ini bisa di proses secara adil sesuai dasar hukum yang jelas,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post