PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Fahrizal Fitri memimpin rapat penyusunan perubahan standard harga satuan Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2021, di Aula Eka Hapakat, Rabu 14 April 2021.
Rapat digelar sebagai respon terhadap penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yakni sistem informasi yang membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, mulai dari penyusunan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik.
“Saya melihat dalam penyusunan penganggaran, standar satuan harga itu masih menggunakan paket. Kalau paket itu tidak bisa dijadikan dasar, karena standar harga harus menggunakan standar bersama. Dengan SIPD ini standardnya cuma satu. Standard ini akan ditetapkan melalui Keputusan kepala Daerah/ Gubernur,” ujar Sekda
Sekda juga menambahkan, SIPD memiliki kekhususan tersendiri jika dibandingkan sistem terdahulu yakni Sitem Manajemen Daerah (SIMDA). Maka dari itu sekda mengimbau masing-masing SKPD dalam perencanaan, untuk selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan SKPD terkait lainnya yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu.
“Misalnya penetapan standard harga dalam bidang konstruksi maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menentukannya rincian satuan standard harga yang nantinya dapat diaplikasikan oleh SKPD lain dengan butir kegiatan konstruksi,” jelasnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset, Nuryakin mengatakan SIPD ini lebih detail, rinci, rigid. Dalam artian tidak bisa pada perencanaan hanya menuliskan paket sebagai satuan, melainkan harus ditulis lebih detail.
“Tanpa acuan yang jelas, maka sebuah kegiatan tidak dianjurkan untuk diusulkan karena dapat berpotensi menjadi temuan. Selain itu SIPD ini kendalinya ada di Kementerian Dalam Negeri, bukan lagi di masing-masing satuan kerja atau pun Badan Keuangan dan Aset Daerah,” ucapnya.
Standard harga merupakan komponen sangat penting dalam merinci sebuah perencanaan kegiatan atau program ke dalam SIPD. Untuk itu diperlukan sebuah standar harga sebagai acuan bersama yang dapat dipergunakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam perencanaannya. Melalui rapat ini, Nuryakin mengharapkan seluruh SKPD mampu mentaati amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post