KUALA KAPUAS – Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas Batu Panahan melalui Kepala Bidang Industri Ferdinan Junarko, SE, MA mengatakan bahwa pemerintah pada tahun 2021 ini telah menjalankan program dari Pemerintah Pusat berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Dikatakan, tujuan dari bantuan tersebut sebagai dukungan pemerintah bagi pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi, untuk bisa mengakses pembiayaan modal kerja sehingga bisa kembali menjalankan aktivitasnya.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, adapun syarat dan ketentuan BPUM 2021 yaitu belum pernah menerima dana BPUM dan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Kemudian Pelku UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, lalu memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya, yang merupakan satu kesatuan dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD,” jelasnya, Senin 12 April 2021.
Sejauh ini, disampaikannya untuk kouta bantuan dari Pemerintah Pusat tidak menentukan seberapa besar jumlah penerima bantuan, tapi pemerintah sudah menentukan Se-Indonesia mendapatkan kouta sekitar 12 juta pelaku usaha mikro.
Dengan adanya bantuan ini, Ferdinan Junarko berharap bantuan ini memang betul-betul dipergunakan dengan untuk mengembangkan usaha, dalam artian bantuan yang berupa modal usaha ini nantinya otomatis akan mendapatkan penghasilan dan juga dapat meringankan biaya kebutuhan usahanya.
“Untuk saat ini sudah banyak pelaku UMKM di Kabupaten Kapuas yang mengurus untuk mendapatkan program dari Pemerintah Pusat ini,” pungkasnya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post