SAMPIT – Setelah menerima laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi yakni penghambatan atau ditutupnya jalan dan saluran pembuangan air oleh pihak pengembang Pasar Mangkikit belum malam ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) langsung turun kelapangan untuk melihat langsung laporan tersebut.”Jadi kami datang ini dalam rangka menindaklanjuti laporan tersebut. Tim Ombudsman RI Perwakilan Kalteng telah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk meminta keterangan warga yang berada di kawasan Pasar Mangkikit ini,” kataThoeseng T.T Asang Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, disela peninajuan lokasi Pasar Mangkikit di Sampit Kamis 8 Agustus 2019.Dilanjutkan bahwa sebelumnya oleh pengembang bahwa tembok yang menutup jalan tersebut dibuat untuk sementara, namun kenyataan dilapangan setelah dicek bersama tim dari pemerintah daerah, tembok dibuat permanen.“Fakta dilapangan, pengembang tidak memberikan akses jalan, sedangkan tuntutan masyarakat hanya ada dua yaitu akses jalan dan aliran drenase, mengingat akses jalan ini sudah ada sebelum bangunan ini ada,” tambahnya. Kemudian sebagai bentuk Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) menindaklanjuti laporan masyarakat, dari hasil pemerikasaan di lapangan bersama tim yang sudah di bentuk maka tembok yang menutup jalan itu akan dirobohkan dalam jangka waktu 30 hari.Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah juga memberikan imbauan kepada pihak pengembang lainnya agar disetiap pembanguna bisa memasang pelang peroyek di depannya, baik berupa nilai peroyeknya agar masayarakat tahu, kerna ini merupakan aset daerah.Sementara Kabid Disperdagin M Tahir mengatakan akam memanggil pihak pengembang untuk menindak lanjut hal tersebut. “Jika alasan meraka itu untuk keamanan itu bisa diatasi dengan dipagar seng seluruh bangunan tampa harus memagar beton jalan dan apa bila dalam 30 hari mereka mangkir, maka kami akan memberikan surat perintah untuk Stpol PP untuk membongkarnya,” tegas M Tahir.(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post