KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan saat ini tengah mencari penyabab dari tidak optimalnya penerimaan daerah dari sektor pajak sarang burung walet yang ada di Bumi Gawi Hatantiring.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, saat ini sejatinya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur akan hal tersebut sudah ada, akan tetapi pelaksanaannya di lapangan masih belum bisa maksimal.
“Saya juga tidak tahu Perda itu kapan terbentuknya, nanti kami akan coba buka dan pelajari lagi Perda tersebut di mana kira-kira kelemahannya,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 12 April 2021.
Ia menjelaskan, setelah agenda-agenda yang terjadwalkan dalam hasil Badan Musyawarah (Banmus) hingga beberapa waktu kedepan selesai dilaksanakan, dirinya akan mengadakan rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan mengenai Perda tersebut.
Menurutnya, rapat tersebut nantinya tidak hanya membahas tentang Perda yang mengatur tentang pajak sarang burung walet itu saja, akan tetapi pihaknya akan mengevaluasi kembali mengenai mana-mana saja Perda yang betul-betul bisa memberikan manfaat bagi masyarakat banyak.
“Yang sekiranya bisa bermanfaat akan kita inventarisir dan bila memang yang pelaksanaannya masih belum maksimal akan coba kita evaluasi kembali khususnya yang berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya tentang pajak sarang burung walet itu tadi, karena memang Perda itu ada sebelum saya ada di sini,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post