SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim kembali menangkap seorang Ibu rumah tangga (IRT), berinisial SH warga Jalan Padat Karya Permai No.07 Sampit RT.020 RW.006 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan SH polisi mengamankan sabu 145,51 garam pada hari Selasa tanggal 6 April 2021 sekitar pukul 20.20 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat bahwa SH kerap mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Petugas bergerak cepat dan mengamankan SH dipinggir Jalan Samekto RT.012 RW.003 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan melakukan Under Cover Buy dengan tersangka hingga memastikan bahwa tersangka mengedarkan dan membawa sabu lalu mengamankan tersangka,” ujar AKP Syaifullah, Rabu 7 April 2021.
Saat penangkapan dihadapan beberapa saksi jelas AKP Syaifullah, aparat melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) bungkus sabu yang dibungkus dengan kertas tissue dan kantong plastik warna hitam. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan 1 (satu) bungkus sabu di dalam toples plastik warna transparan hijau dalam lemari piring.
Selain mengamankan barang bukti sabu, aparat juga mengamankan 1 (satu) handphone merek Vivo 1819 warna hitam biru, yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi, serta mengamankan 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya warna merah dengan Nomor polisi K 8629 EL dan STNK nya sebagai sarana tersangka mengantar barang haram yang diduga sabu.
Kemudian barang bukti dan tersangka diamankan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut. Sementara tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post