SAMPIT – Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Khatulistiwa Agus Sugianto menilai, pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak serius dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras) ilegal.
Hal itu dibuktikan dari setiap Pemkab Kotim melakukan razia miras selalu gagal karena bocornya informasi razia tersebut. Sehingga oknum-oknum yang harusnya tertangkap basah sudah melarikan diri terlebih dahulu.
“Kami berharap Pemkab Kotim lebih serius lagi memberantas peredaran Miras ilegal ini dengan cara menangkap penjual-penjualnya. Apalagi dengan kepemimpinan yang baru saat ini, besar harapan menunjukkan komitmennya dalam pengawasan di sektor miras ini,” ujarnya, Sabtu 3 April 2021.
Agus juga mengatakan, saat ini peredaran Miras di Kotim sudah di taraf sangat mengkhawatirkan. Bahkan banyak tindak kriminal atau kejahatan yang berawal dari Miras.
“Di tengah masyarakat kita banyak beredar miras yang diproduksi secara serampangan. Pertanyaan, mengapa miras palsu dan oplosan itu masih mudah diperoleh? Benarkah pemerintah dan penegak hukum mempunyai komitmen kuat untuk mengendalikan peredaran dan konsumsi miras yang membahayakan warga?,” tegasnya.
Pasalnya, bukan pertama kali publik mendengar pernyataan serupa tentang tekad memberantas Miras. Namun sampai saat ini Miras ilegal itu masih banyak ditemukan.
Selain mencatat sejumlah statement untuk pemberantasan, publik juga bisa dengan mudah mengingat pemberitaan tentang kegagalan razia serupa yang disebabkan oleh bocornya informasi mengenai rencana operasi razia.
“Kebocoran informasi itu mengindikasikan keberadaan aparat pemerintah atau penegak hukum yang mempunyai kedekatan khusus dengan pengedar maupun penjual miras ilegal. Aparat pemerintah dan penegak hukum harus memulai dari dirinya sendiri untuk mewujudkan tekad dalam memberantas miras ilegal,” harapnya.
Lanjut Agus, aparat pemerintah dan penegak hukum harus merancang sistem yang memastikan tak akan ada kebocoran informasi rencana operasi razia dan penangkapan produsen, pedagang dan pengedar miras ilegal.
Tak kalah penting, juga menjalankan sistem yang memastikan tak akan ada keterlibatan anggotanya dalam bentuk apapun dalam produksi, perdagangan, dan pendistribusian miras ilegal.
“Proses hukum dalam kasus miras ilegal juga harus menghasilkan keputusan hukum yang benar-benar membuat jera pelaku. Tuntutan dan keputusan hukum yang mengganjar hukuman ringan tak akan membuat jera pelaku dan menghentikan niat pelaku-pelaku baru lainnnya,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post