SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi AH mengatakan anggaran untuk pilkada tahun 2024 menelan anggaran daerah Sukamara mencapai Rp 23 miliar. “Pemerintah daerah berusaha agar pelaksanaan nanti sukses dari sekarang harus dapat menyisihkan dari anggaran yang ada tentu dengan aturan yang berlaku,” kata H Ahmadi, Senin 5 Agustus 2019.
Ditambahkan, pemerintah daerah tengah berusaha memenuhi itu dengan menyisihkan anggaran setiap tahunnya. Adapun dana cadangan diperkirakan Rp 23 Milyar dan dalam tiga tahun dana tersebut mudahan bisa terkumpul mulai dari 2020 dengan kisaran Rp 8 M, 2021 Rp 8 M, dan 2022 Rp 7 M. Sesuai dengan program perencanaan yang tertuang dalam RPJMD, ucap Ahmadi
Kita telah mengajukan raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukamara tahun 2024 kepada pihak legeslatif untuk dibahas, kata Ahmadi. Menurutnya, Raperda dana cadangan ini bertujuan mempersiapkan biaya secara bertahap,” ungkapnya.
Meski masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sukamara akan berakhir pada 2023 mendatang, namun pihaknya terus mendukung untuk suksesnya Pilkada Sukamara 2024.
“Sesuai dengan kententuan Undang-Undang No 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,” ungkapnya.
Berdasarkan undang-undang diatas pelaksanaan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Sukamara akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang untuk itu dana cadangan disiapkan sejak dini.
(go/matakalteng.com)
Discussion about this post