KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen mewujudkan kota bersih dengan menyosialisasikan Perda nomor 5 Tahun 2011 dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah dan instruksi bupati.
“Selain menyosialisasikan Perda sampah, juga melakukan penanaman pohon peneduh dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Komplek Pasar Kapuas. Juga mengembalikan fungsi trotoar untuk kenyamanan para penjalan kaki,” ungkap Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas, Ahmad Isnaeni ST MT, 5 Agustus 2019.
Untuk mewujudkan itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas akan memberikan tindakan tegas kepada siapa saja yang melanggar Perda maupun instruksi Bupati tentang pengelolaan kebersihan tersebut.
Perda itu akan terus disosialisasi tentang pentingnya menjaga dan merawat kebersihan lingkungan. Sebab untuk mewujudkan itu, diperlukan peran serta dan dukungan dari semua pihak.
Dia berharap, dengan terbitnya Perda tersebut mampu memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya kebersihan. Tidak hanya terpaku pada petugas kebersihan, namun budaya bersih diharapkan bisa menjadi perilaku positif, secara individu maupun dengan kegiatan gotong-royong di lingkungan masing-masing.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post