KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), yakni tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, serta tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
”Pembahasan dua raperda tersebut berjalan alot dan sempat terjadi deadlock, khususnya tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Namun setelah melalui perdebatan, akhirnya raperda itu dapat diterima untuk menjadi perda,” ucap Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Kamis, 25 Maret 2021.
Dia mengatakan, alotnya pembahasan raperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet ini, karena DPRD memandang raperda yang diusulkan riskan terjadi pertentangan dan penolakan, apabila tidak dicermati secara seksama dan mendalam.
”Tentunya perlu pertimbangan, kajian, dan telaah dari berbagai aspek, baik itu hukum, sosial budaya, ekonomi, serta aspek terkait lain, khususnya terhadap Perda yang mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kuala Kurun,” tuturnya.
Dalam penetapan raperda itu, lanjut dia, jangan sampai memberatkan dan mempersulit bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagai legalitas atau pengakuan dari perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui perangkat daerah terkait.
”Setiap bangunan yang sudah ada sebelum raperda ini ditetapkan, termasuk bangunan sarang burung walet, harus tetap dapat memperoleh perizinan, sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini mengingatkan kepada pihak swasta, masyarakat, serta pemerintah, agar mematuhi dan mempedomani perda yang mengatur tentang RDTR Kota Kuala Kurun yang sudah ada dan ditetapkan di tahun 2020 lalu.
”Ini harus dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan setiap kegiatan dan aktivitas pembangunan,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post