KUALA KAPUAS – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas menciduk inisial AS (29) salah seorang warga Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas,
Pelaku AS tak berkutik saat ditangkap polisi ketika berada di dermaga fery penyeberangan Hikmah Bersama pada Minggu (4/8) sekitar pukul 19:30 WIB. Saat digeladah, polisi menemukan satu klip plastik kecil yang berisi kristal bening, diduga kuat sabu dengan berat 0,22 gram, yang disimpan pelaku di dalam dompetnya.
Selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek Samsung Duos warna hitam. Saru buah plastik warna pink merk pino ice cup, satu buah dompet warna cokelat merek aflah dissecting set dan satu buah tas ransel warna hitam merk REI.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna penyidikan lebih lanjut,” Kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatnarkoba, IPTU Suherman SH, Senin 5 Agustus 2019.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post