SAMPIT – Belum lama ini, Senin 22 Maret 2021 Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beserta Anggota melalukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Sampit. Yang mana dalam kunjungan itu Komisi I mendorong agar Pengadilan Negeri Sampit melakukan sidang di lapangan terkait perbaikan akta kelahiran.
Sekretaris Komisi I Hendra Sia mengatakan, dalam pembicaraan pihaknya saat kunjunhan itu Pengadilan Negeri Sampit menyatakan siap melakukan sidang ke lapangan masalahan pencatatan sipil.
“Mereka siap untuk melaksanakan sidang terkait masalah pencatatan sipil, kalau misal salah nama, tanggal daei akta kelahiran yang biasanya selalu sidangnya di pengadilan. Ternyata kemarin mereka sudah MoU dengan pemerintah daerah (pemda) terkait sidang ke lapangan ini,” ujarnya, Kamis 25 Maret 2021.
Lanjutnya, yang mana sidang di lapangan atau di tempat ini bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Perbankan agar pengurus dan pembayarannya di tempat.
“Jika ada 10 kasus mereka siap turun, di koordinir pihak kecamatan atau pihak desa. Seperti kesalahan nama, tanggal lahir dan tahun harus dipersidangkan. Kalau salah huruf saja masih bisa di Disdukcapil tapi harus ada penyertaan data pendukung,” bebernya.
Hendra Sia meminta agar semua pihak bisa mensosilisasikan kepada pihak kecamatan agar mengkoordinir warganya yang memerlukan urusan itu. “Ini juga langkah untuk meringankan beban masyarakat, apalagi yang di pelosok-pelosok kasihan kalau harus jauh-jauh ke pengadilan,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post