SAMPIT – Jajaran polisi sektor (Polsek) Baamang mengamankan seorang pemuda berinisial DH (20), warga jalan Anggur Handil Sohor atas, RT 09 RW 03 Desa Handil Sohor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diduga mencuri sepeda motor.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, tersangka ini mencuri kendaraan 1 unit sepeda motor merek yamaha Jupiter Z1 warna biru dengan nomor polisi KH 3527 QB, serta 1 buah hp di dalam jok motor korban, yang terparkir di area parkiran Stadion 29 Nopember Sampit.
Pelaku diketahui berkat bantuan CCTV yang terpasang di Stadion 29 November Sampit. Dari rekaman CCTV ada seorang laki-laki merusak tempat kunci motor menggunakan kuncil L yang sudah dimodifikasi. Setelah DH merusak kunci tersebut dia menarik kabel hingga putus, lalu menyambungnya kembali dan membawa lari motor tersebut.
“Anggota kepolisian telah mengantongi ciri2-ciri pelaku dari hasil rekaman CCTV. Sekitar jam 18.15 wib anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang jual motor Zupiter z1 warna biru tanpa ada surat- suratnya di facebook,” ujar Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, Rabu 24 Maret 2021.
Berkat informasi tersebut lanjut Zaldy, anggotanya langsung menuju lokasi dan melihat ada seorang laki-laki duduk di atas motor Jupiter z1 yang diduga milik korban. Tidak mau membuang waktu terduga pelaku langsung diamankan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna biru tanpa pelat nomor kendaraan. 1 motor Satria warna hitam tanpa pelat nomor, Kunci L yang digunakan untuk merusak kontak sepeda motor jupiter, 1 buah Handphone 6s plus warna abu-abu, 1 buah STNK, 1 buah kunci kontak Jupiter Z1, dan 1 buah kotak Handphone 6s plus.
Atas perbuatannya DH dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
(adi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post