KUALA KURUN – Sekarang ini, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah terbentuk klaster perkantoran. Tercatat, Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) di 16 Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang telah terkonfirmasi positif Covid-19.
“Dari 25 SOPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, ada 16 SOPD yang pegawainya telah terkonfirmasi positif Covid-19. Itu diluar pegawai dari kantor kecamatan,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Selasa, 23 Maret 2021.
Sebanyak 16 SOPD itu yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum, Satuan Polisi Pamong Praja, Inspektorat.
Lalu, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sekretariat Dewan, dan Sekretariat Daerah.
“Sebagai ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Saya yakin kalau semua patuh, maka tidak akan ada yang terpapar. Kami juga tidak bosan dan jenuh memberikan imbauan, karena ini ada faktanya dan berbahaya,” ujarnya.
Dia mengakui, minggu lalu sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan melihat penerapan prokes di kantor SOPD. Ternyata memang masih ada ASN yang tidak menggunakan masker. Tindakan seperti itu mencermikan sikap yang tidak bertanggung jawab, karena membahayakan orang lain.
“Sejauh ini, sudah dibentuk satuan tugas (satgas) Covid-19 untuk setiap SOPD. Fokusnya yakni penerapan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Satgas ini harus bekerja dengan efektif dan efisien,” tuturnya.
Terpisah, Sekda Yansiterson mengatakan, peningkatan kasus positif Covid-19 sehingga terbentuk klaster perkantoran, terindikasi karena terjadi penurunan kedisiplinan para ASN terhadap prokes. Padahal seharusnya virus ini tidak bisa dianggap remeh.
“Kedisiplinan terhadap prokes tidak hanya dilakukan di kantor saja, akan tetapi harus juga dilakukan ASN saat melakukan mobilitas di luar daerah. Jangan sampai pulang kerumah dengan membawa virus,” tukasnya.
(sid/matakalteng.co.id)
Discussion about this post