SAMPIT – Satuan Polisi Lalulintas Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menekankan agar masyarakat jangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Pasalnya jika ditemukan hal demikian, petugas tidak akan segan-segan untuk mengamankan.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin mengatakan, bahkan pihaknya belum lama ini telah melakukan operasi penindakan tegas terhadap sepeda motor dengan modifikasi knalpot bersuara bising yang dikenal dengan istilah knalpot racing atau knalpot brong, dalam kota Sampit.
“Apabila anggota kami di lapangan menemukan pengendara motor berknalpot bising akan langsung di tindak ditempat,” tegasnya, Selasa 23 Maret 2021. Adapun lanjutnya, tindakan yang akan dilakukan yakni dengan mengambil motor yang bersangkutan. Jika si pemilik ingin mengambil motornya dia harus membawa knalpot asli atau yang sesuai dengan standar.
Dalam penegakan disiplin penggunaan knalpot sesuai standar tersebut, Kasat Lantas melanjutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan itu secara persuasif. Dengan harapan kepada masyarakat juga dapat disiplin dalam mematuhi aturan–aturan yang sudah di tentukan.
“Aturan kebisingan ini sebagaimana diatur dalam peraturan menteri negara lingkungan hidup Nomor 7 Tahun 2009, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor kapasitas 800cc hingga 175cc maksimal 83 dB dan diatas 175cc maksimal 80 dB (dB- satuan keras suara),” sebutnya.
Sementara untuk penindakan pengendera yang mengatur knalpot racing sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post