SAMPIT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat ini merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftarkan para karyawannya, agar dalam menjalankan pekerjaannya karyawan memiliki perlindungan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sampit Mulyono Adi Nugroho mengatakan belum 100 persen perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang melaksanakan kewajiban tersebut.
“Kalau di perusahaan itu tersegmentasai, ada perusahaan besar, menengah, kecil dan mikro. Kalau perusahaan besar di Kotim rata-rata sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Nugroho, Selasa 23 Maret 2021.
Dikatakanya, untuk perusahaan sektor penerimaan upah kepesertaan wajibnya ada empat, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua atau jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Perusahaan ini tidak hanya yang berbentuk PT atau dalam skala besar saja, namun koperasi dan usaha-usaha kecil lainnya juga kami sebut sebagai perusahaan. Intinya pemberi kerja dan mempekerjakan orang mereka wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Lanjut Nugroho, perusahaan di Kotim belum bisa dikatakan sudah 100 persen mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, karena masih banyak usaha kecil mikro yang belum mendaftar dan belum tervalidasi secara keseluruhan. Sehingga hal ini kedepannya yang nanti akan menjadi fokus pihaknya dalam memberikan sosialisasi.
“Seperti halnya sekarang di Kota Sampit sedang menjamur cafe-cafe dan warung-warung kuliner. Mereka ini mempunyai resiko kerja yang sama dengan karyawan perusahaan di kebun dan lain sebagainya,” tegasnya.
Selain itu ujarnya, pekerja juga bisa mendaftar secara mandiri jika bekerja tanpa ada yang bertanggung jawab di atasnya. Dalam artinya mempunyai resiko kerja yang sama tetapi belum terlindungi, atau sektor bukan penerima upah seperti petani dan lainnya.
“Seringnya masyarakat tidak mau mendaftarkan diri karena memiliki asumsi ada biaya yang harus mereka keluarkan. Padahal kalau kita bandingkan mereka sehari bisa menghabiskan lebih dari satu bungkus rokok, sementara iuran dari program kami hanya Rp 16.800,” sebutnya.
Sementara itu untuk informasi, anggaran yang digelontorkan untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan bukan dari APBN namun dari BPJS pusat. Yang mana untuk tahun ini menurutnya belum diputuskan berapa anggaran yang akan digunakan.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post