SAMPIT – Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dipangkas Rp5,6 miliar lantaran adanya kebijakan refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Karena anggaran yang terbatas lantaran adanya pengurangan, saya menekankan kepada seluruh SOPD agar perencanaan pembangunan dilakukan secara matang, sehingga anggaran dapat terserap dengan maksimal,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Rabu 17 Maret 2021.
Ia mengatakan, pada tahun anggaran 2021 Pemkab Kotim mendapat alokasi anggaran dana desa sebesar Rp162.355.206.000 dan alokasi DAK sebesar Rp250.826.194,000 yang terdiri dari DAK nonfisik sebesar Rp121.662.727.000 dan DAK fisik sebesar Rp129 163.467 000.
Namun, dengan diterbitkannya peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/ PMK. 07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, alokasi anggaran DAK fisik untuk Pemkab Kotim mengalami pengurangan sebesar Rp5.664.380.000, sehingga menjadi Rp123.499.087.000.
“Karena pandemi belum berakhir dan masih ada yang terdampak maka anggaran dari DAK fisik ada pengurangan hingga Rp5,6 miliar,” sebutnya.
Halikinnor menjelaskan, dengan adanya keterbatasan anggaran lantaran pemangkasan, maka dirinya sepenuhnya menyerahkan kepada SOPD untuk memilah kegiatan. Namun yang pasti untuk saat ini kegiatan yang dilaksanakan adalah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami serahkan kepada SOPD, mana kegiatan yang sifatnya penting harus dilaksanakan dan dapat diundur, kalau bisa diundur ya diundur, siapa tau nanti diperubahan ada peningkatan pendapatan dari pusat,” jelasnya.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post