SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyebutkan bahwa Dana Desa terancam hangus jika tidak segera dicairkan dari waktu yang ditentukan dan dana yang belum dicairkan tersebut bukanlah hutang Pemerintah.
“Dana desa yang tidak dicairkan dalam waktu tertentu itu bukan hutang pemerintah Daerah tapi hangus atau ditarik kembali oleh pemerintah,” katanya, Rabu 17 Maret 2021.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) bahwa sesuatu yang bisa dikatakan sebagai piutang itu jika semua pertanggungjawabannya telah diselesaikan, seperti tunjangan daerah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, jika pertanggungjawaban tidak diselesaikan lantaran adanya kelalaian seperti tidak menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menjadi syarat pencairan serta tidak melakukan pertanggungjawaban sebelumnya sehingga menyebabkan tidak dapat dicairkannya dana desa.
“Jadi dana yang tidak dicairkan dari kas itu tahun selanjutnya akan hangus dan tidak bisa ditarik,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa hal ini yang sering menjadi kesalah pahaman di pemerintah desa, sebagian dari mereka banyak yang akan mencairkan dana desa yang tidak dicairkan pada tahun sebelumnya lantaran belum terselesaikannya persyaratan seperti APBDes dan menganggap dana desa itu adalah piutang.
“Ini sering salah paham di desa, karena merasa belum mengambil dana tahun kemarin karena ada kelalaian pihak desa, sehingga terlambat dan tidak terserap seolah-olah masih ada, padahal sudah hangus kalau lewat waktunya,” jelasnya.
Seiring dengan hal itu, dirinya meminta kepada dinas terkait untuk memberikan sosialisasi atau pemahaman kepada pemerintah desa, sehingga kedepan dana desa dapat terserap secara optimal dan pembangunan di desa dapat terlaksana.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post