BUNTOK – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel) terus mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat guna menyebarluaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah disahkan menjadi Perda Barsel di tahun 2021 ini.
Anggota Komisi II DPRD Barsel H. Sudiarto SE mengatakan, bahwa Perda yang telah dibuat melalui tahapan yang panjang dan akan terkesan mubazir apabila masih banyak pelanggaran yang terjadi. “Apa yang disusun dan ditetapkan sebagai produk hukum daerah itu gunanya untuk kepentingan masyarakat juga,” katanya, Sabtu 13 Maret 2021.
Sebelum ditetapkan, perda akan dikaji terlebih dahulu sehingga begitu banyak proses dan tahapan yang dilalui. “Dalam prosesnta akan terlihat yang mana yang menjadi kepentingan bagi publik,” ujarnya.
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) III Barsel itu berharap agar instansi pemerintahan gencar dalam melaksanakan sosialisasi untuk payung hukum itu. “Tujuannya agar tidak ada kesan di masyarakat yang mengalami ketidaktahuan,” tambahnya.
Sosialisasi tersebut bisa dilakukan di lingkungan RT/RW setempat, sehingga apa yang disampaikan bisa tepat sasaran dan bisa didampingi instansi teknis, seperti dinas terkait atau melalui spanduk, imbauan di media cetak/elektronik, sehingga masyarakat bisa memahami dan ikut mengetahui.
“Kita berharap Perda yang telah dibuat ini dapat dilaksanakan secara efektif di tengah-tengah masyarakat, jangan hanya sebatas wacana dalam Perda saja namun juga harus dibuktikan dengan aksi nyata,” harapnya.
Perda yang baik akan terlihat apabila poin-poin dalam Perda tersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat, karena memang sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini.
“Selain itu juga bisa dilihat dari segi perwujudan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan melalui Perda tersebut. Sebab berdasarkan Undang-Undang (UU) bahwa Pemda wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundang-undangkan itu kepada seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post