BUNTOK – Wakil Ketua II DPRD Barsel Hj. Enung Irawati mengatakan bahwa dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, diyakini bakal mampu mensejahterakan masyarakat desa.
“Karena UU Desa dibuat dan disahkan memang untuk menyejahterakan masyarakat di tingkat Desa,” katanya, Kamis 11 Maret 2021.
Undang-Undang (UU) memberikan kewenangan kepada desa untuk mengurus dirinya sendiri. Hingga saat ini setiap desa mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat untuk pembangunan desa.
“Meskipun nilainya sudah mencapai Rp 1 miliar setiap desa, akan tetapi nilai tersebut akan terus dipantau dalam pengelolaannya, sehingga bisa tepat sasaran,” kata Enung.
Ia mengharapkan kepada masing-masing desa dapat memanfaatkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga bisa memajukan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kita juga mengharapkan kepala desa dapat menjalankan pembangunan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah desa (RPJMDes) yang telah disusun,” pintanya.
Ia mengatakan, RPJMDes tersebut tidak harus dijalankan kaku, akan tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan anggaran serta asumsi dari waktu ke waktu.
“Selain itu dalam menjalankan pembangunan disesuaikan dengan dana dan jangan membangun yang bukan kewenangan desa, karena hal itu bisa saja menjadi temuan yang berujung masuk ke ranah hukum,” ujar politisi PKB Barsel itu.
(co/matakalteng.co.id)
Discussion about this post