SAMPIT – Seorang warga Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap aparat kepolisian setempat lantaran terlibat dalam peredaran narkotika. Selain menjual sabu, Tajudin Nor alias Gio juga menjual narkotika jenis lainnya, yakni Charnopen alias Zenith.
“Tersangka ini merupakan penjual narkoba. Bukan cuman menjual sabu, dia juga menjual zenith. Pria yang baru berusia 39 tahun ini ditangkap saat berada di rumahnya pada Rabu (31/7), sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis, 1 Agustus 2019.
Pria berusia 39 tahun ini ditangkap berkat laporan masyarakat. Sabu yang diamankan ada 32 aket kecil dengan berat 8,95 gram, sementara Zenith yang diamankan ada sekitar 37 butir. Bukan hanya narkotika itu saja yang diamankan, ada beberapa barang lainnya yang turut dijadikan barang bukti.
“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan sabu dan zenith senilai Rp 3.830.000 dan dua unit telepon seluler yang digunakan untuk melancarkan bisnis ilegalnya ini,” jelas Iptu Arasi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post