SAMPIT – Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membekuk seorang pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Kecamatan MB Ketapang, Selasa, 30 Juli 2019.
“Tersangka Toto Sugianto alias Toto ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Iskandar 25, Kelurahan Ketapang. Penangkapan dilakukan pada Selasa kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis 1 Agustus 2019.
Dari tangan pria berusia 43 tahun ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu siap edar seberat 0,22 gram, uang tunai senilai Rp 50 ribu yang merupakan uang hasil penjualan barang haram dan satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk melancarkan transaksinya.
“Barang bukti kami temukan di dalam kantong celana bagian belakang yang dikenakan tersangka. Didalam kantongnya ini ada dompet toko emas, setelah diperiksa ternyata isinya sabu,” jelas Iptu Arasi.
Tersangka kini tengah berada di sel tahanan Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam di penjara minimal empat tahun, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post