KUALA PEMBUANG – Sejak dilaporkan kehilangan pada Sabtu 28 Juli 2019, akhirnya sepeda motor Honda Revo milik Achmad Khoiri Heryanto, yang merupakan karyawan PT Mitra Karya Agroindo atau MKA ini berhasil ditemukan.
Pengungkapan kasus diwilayah hukum Polsek Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan ini berhasil dilakukan 1×24 jam sejak dilaporkan kehilangan pada Sabtu 28 Juli 2019 pukul 09.00 WIB.
Aparat Polsek Seruyan Tengah berhasil mengamankan 2 orang pelaku atas nama ST dan AW pada Minggu 29 Juli 2019 pukul 17.30 WIB di Blok 74/73 G. Pelaku ST belakangan diketahui tinggal di PT. Buana Arta Sejahtera atau PT. BAS Kebun Puri Pondok 2 Desa Biru Maju Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sedangkan AW tinggal di Desa Pantap Kecamatan Mentaya hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain kedua pelaku, turut juga diamanakan barang bukti 1 unit Sepeda Motor honda Revo, 1 unit sepeda motor jupiter MX, 1 buah helm warna putih, 1 buah helm warna hitam, 1 buah baju warna hitam dan 1 buah kunci sepeda motor korban honda revo.
Atas aksi pencurian kendaraan bermotor (curnamor) ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 7,6 juta. Sementara tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e, KUH Pidana dg ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun penjara.
“Tentu setiap ada laporan yang masuk kita selalu tanggap dan menindaklanjutinya. Tindakan yang kita lakukan menerima laporan, mendatangi TKP, mencatat saksi-saksi, amankan tersangka dan barbuk, serta penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Romadhon mewakili Kapolres Seruyan AKBP Ramon Z Ginting, Selasa 30 Juli 2019.
(en/matakalteng.com)
Discussion about this post