SAMPIT – Belum lama ini Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran berkunjung ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dimana gubernur meminta agar galian C di Desa Ujung Pandaran ditutup.
Untuk itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotim Faisal Darmasing mengatakan, dirinya mendukung hal tersebut. Namun juga menurutnya harus di cek perizinannya, apakah ada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) nya atau tidak.
“Saya mendukung penuh penambang pasir di Ujung Pandaran dihentikan, karena kawasan itu merupakan wisata andalan Kotim. Jadi harus dijaga, apalagi saat ini sudah mengalami abrasi,” ujarnya, Selasa 2 Maret 2021.
Menurutnya, ada dugaan di wilayah Ujung Pandaran tersebut Galian C nya tidak ada yang kemungkinan pihak Dinas Pertambangan Provinsi Kalteng mengetahuinya. Sehingga sudah selayaknya ujarnya, perizinan itu di cek sebelum melalukan penutupan.
“Karena Galian C ini juga menyumbang laju terjadinya abrasi pantai, jika dibiarkan bisa merugikan pemerintah dan juga masyarakat sekitar,” tegas Legislator PDI Perjuangan ini.
Terpisah, Ketua Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM) Piramida Pikiran Rakyat Audy Valent mengatakan, pihaknya juga minta penghentian tambang pasir uruk di daratan Pantai Ujung Pandaran, sebab beberapa waktu lalu kawasan daratan ujung pandaran di Eksploitasi besar-besaran untuk menguruk timbunan proyek yang dikerjakan di sekitar objek wisata.
“Pemerintah membuat proyek besar wisata, tapi mengeruk pasir daratan yang tidak jauh dari bibir pantai disekitar areal wisata ujung pandaran dan membuat danau-danau raksasa dari sisa ekploitasi yang ditinggalkan oleh kontraktor. Itu sama halnya merusak objek alam yang ada untuk kepentingan yang belum tentu jelas manfaatnya,” bebernya.
Dirinya meminta agar pemerintah provinsi mengecek izin pertambangan galian C dari ekploitasi tersebut, sebab pengerukan atau ekploitasi pasir itu digunakan untuk menimbun Proyek Wisata milik pemerintah.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post