SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial (KS) warga Kota Besi yang beralamat dij jalan Muhti Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kotim.
Kepolsian menahan KS lantaran kepemilikan narkoba jenus Sabu sebanyak 12 bungkus, seberat 58,63 gram. Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, dimana tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan yang berada di lapangan, yakni langsung mendatangi lokasi kost/kontrakan tersangka tersebut.
Pada saat kita melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh RT serta RW setempat, di dapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, barang bukti (barbuk) yang diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 58,63 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip ukuran kecil, 1 buah botol merek gesby serta kotak plastik berwarna kuning dan 1 Handphone Merk Oppo.
“Tersangka ini seringkali mengedarkan sabu dilingkup Kota Besi dan konsumen kebanyakan remaja berumur 20 tahun. Tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021, sekira pukul 13.00 WIB. Narkoba ini didapatkan tersangka dari Banjarmasin Kalimantan Selatan,” kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, saat pres rilis di Mapolres Kotim 1 Maret 2021.
Dikatakan juga bahwa pelaku tersebut sudah pernah mendekam di Polres Kotim dengan kasus yang sama selama 4 kali berturut-turut pada tahun 2003 sebagai (pemakai) 2007 dimiliki (paketan kecil tidak sampai 1 gram) 2010 (4 gram) 2014 (bermain dalam LP 1 gram) 2021 (jadi bandar besar) dan pada saat ini masuk untuk yang kelima kalinya.
“Imbauan dari saya kepada masyarakat tidak hanya di Kotim. Saya berharap hindari serta jauhi narkoba karena tidak ada manfaatnya yang dapat dipetik jika menyalah gunakan narkoba, justru akan mendapatkan kerugian serta membuat keluarga hancur, pikiran rusak dan bisa masuk penjara itulah resiko-resiko jika bermain-main terhadap barang haram tersebut,” tuturnya.
Sementara, Kasat narkoba, Iptu Arasi menambahkan tersangka merupakan bansar besar. Karena sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Disebutkan, harga 1 gram sabu yang dijual pelaku dikisaran Rp 1,5 juta rupiah.
Tersangka KS dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, pidana denda mencapai Rp10 miliar.
(adi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post