PALANGKA RAYA – Salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19 adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang mengabaikan penerapan prokes dalam setiap aktifitas hariannya.
Menyikapi hal tersebut, Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar razia yustisi. Seperti halnya operasi yustisi dalam penegakan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 terkait prokes.
“Beberapa waktu lalu tim satgas menjaring sebanyak 50 orang pelanggar prokes saat razia yustisi di sejumlah tempat usaha,” ungkap Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Jumat 26 Februari 2021.
Lebih lanjut Ia mengatakan banyaknya pelanggar didominasi anak-anak muda, dimana ketika nongkrong di cafe atau tempat hiburan tidak menggunakan masker. Hal ini tentunya sangat memprihatikan, Ia menyebutkan meski program vaksin covid-19 berjalan, tapi pandemi ini belum berakhir.
“Kami tegaskan lagi, semua elemen masyarakat harus mematuhi 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak. menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas keluar daerah,” pungkas Emi.
(vi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post