BUNTOK – Memasuki musim kemarau, semua pihak mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjadi bencana setiap tahun di Kalimantan Tengah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolda Kalteng mengeluarkan maklumat, salah satu poinnya akan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan. Jajaran Kapolres se Kalteng gencar menyosialisasikan Maklumat Kapolda tersebut, termasuk Kapolres Barito Selatan (Barsel)
“Sebab Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengeluarkan Maklumat, bagi siapa saja yang berani membakar hutan dan lahan, bakal dipidanakan,” tegas Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro usai memimpin apel gabungan sekaligus sosialiasi maklumat Kapolda Kalteng tentang sangsi pidana bagi pembakar hutan dan lahan, Kamis 25 Februari 2021.
Kapolres mengatakan, bahwa setiap tahunnya puncak kemarau panjang dimulai bulan Juni hingga September. Menghadapi hal itu, kata Agung jajaran Polres Barsel bersama Kodim 1012 Buntok maupun instansi Pemerintahan Barsel siaga mengantispasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kapolres Barito Selatan AKBP Agung Tri Widiantoro menambahkan bahwa dengan digelarnya apel gabungan sekaligus sosialisasi atas dikeluarkannya maklumat Kapolda Kalteng tentang sangsi berat bagi pembakar hutan dan lahan, maka diharapkan semua personel, dapat menginformasikannya kepada masyarakat di daerah setempat.
“Pastinya setiap personel wajib menginformasikan, agar masyarakat jangan berani untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan di saat musim kemarau tiba di tahun 2021 ini,” tegas Kapolres.
(co/matakalteng.co.id)
Discussion about this post