NANGA BULIK – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Lamandau tahun 2019 telah melalui mekanisme pembahasan selama kurang lebih tiga pekan, baik pembahasan yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun bersama pihak Legislatif.
Persetujuan bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana bersama unsur pimpinan DPRD Lamandau dalam rapat paripurna 9 masa persidangan II tahun sidang 2019, Senin 29 Juli 2019.
Dalam sambutannya seusai pendatanganan berita acara persetujuan, Bupati Lamandau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Lamandau atas kerjasama yang terjalin baik selama ini.
“Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini telah dilaksanakan melalui tahapan proses pembahasan secara komprehensif, dengan pertimbangan yang matang, koreksi serta perbaikan dari para anggota Dewan,” ungkapnya.
Sebelumnya beberapa proses telah dilalui, baik melalui rapat-rapat antara anggota DPRD dengan TAPD dan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta penyampaian hasil rapat gabungan DPRD bersama Tim Anggaran Eksekutif.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Lamandau yang telah melaksanakan seluruh rangkaian proses pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 tersebut. Sehingga akhirnya dapat di selesaikan dengan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Hendra Lesmana juga mengharapkan agar dalam proses pembahasan APBD selanjutnya, dapat mempertahankan kerjasama yang harmonis serta berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku untuk setiap tahapan waktu dan penyusunan anggaran.
“Saya berharap keharmonisan pihak Eksekutif dan Legislatif ini dapat terjaga, sehingga kita dapat melakukan pengesahan APBD secara tepat waktu. Sebab, indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah ketepatan waktu dalam menetapkan APBD,” harapnya.
Diketahui, adapun struktur Perubahan APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019 yang telah disetujui, terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 815.727.047.435,-, Belanja Derah sebesar Rp. 854.107.024.182,- dan pembiayaan daerah atau pembiayaan netto sebesar Rp. Rp. 79.126.060.664,-. Dimana pembiayaan Netto ini digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp. 38.379.976.747,-.
Sementara itu, Ketua DPRD Lamandau, H Tommy Hermal Ibrahim, dalam paparannya mengatakan bahwa Ranperda APBD-P yang telah disetujui tersebut akan segera disampaikan ke tingkat Provinsi yakni Gubernur Kalteng. “Secepatnya akan kita sampaikan ke Gubernur Kalteng untuk dilakukan evaluasi,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post