SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio mengajak masyarakat khususnya wajib pajak agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi lebih awal atau tepat waktu.
Windu Subagio mengatakan bahwa saat ini pelaporan SPT Tahunan sudah lebih mudah lantaran bisa dilakukan secara online melalui E-Filling pada situs djponline.pajak.go.id.
“Alhamdulillah, saya menyampaikan SPT Pribadi melalui E-Filling dan prosesnya mudah dan cepat karena secara online. Saya mengimbau agar wajib pajak bisa melaporkan SPT masing-masing lebih awal,” kata Windu Subagio, Minggu 21 Februari 2021.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban Wajib Pajak, baik TNI/Polri, ASN maupun masyarakat kepada negara. Sehingga tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT tahunan.
“Karena melalui sistem online, sehingga bisa dilakukan dimana dan kapan saja, tanpa harus datang ke Kantor Pajak. Pelaporan secara online dinilai sangat tepat saat masa pandemi Covid-19 ini,” jelas Windu.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sukamara Murdono mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi berakhir tanggal 31 Maret 2021 sedangkan bagi Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April.
“Saya berharap pelaporan bisa lebih awal dan jangan sampai melewati batas waktu,” kata Murdono.
Selain itu bagi masyarakat Kabupaten Sukamara yang masih awam terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan, pihaknya menyediakan fasilitas Kelas Pajak, serta Konsultasi Pelaporan Perpajakan via chat WhatsApp dan tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Dengan adanya E-filling wajib pajak sangat dimudahkan, karena pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri, di mana saja dan kapan saja,” pungkas Murdono.
(akh/matakalteng.co.id)
Discussion about this post