TAMIANG LAYANG – Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) mengamankan pelaku pengedear narkoba atas nama Amrullah alias Kai disebuah barak di jalan Mangkarap RT 04 Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur kabupaten Bartim, Kamis 25/7 sekita pukul 13.00 WIB.
Kai yang merupakan warga Jl. Bihman Villa, Gg. Rahmad Bersama RT. 08 Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel). Prlaku ditangkap karena diduga mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Matabu.
Selain menangap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,51gram, uang tunai Rp1.282.000, 1 buah timbangan, 1 Handphone Samsung warna putih, 25 lembar plastik klip kecil bening, 1 buah Kotak Rokok merek Red Bold, 1 buah kotak permen Frozz, 1 botol Rexona warna putih ungu, 1 lembar kertas timah rokok, 1 sendok terbuat dari sedotan serta 1 buah tas selempang merek POLO warna hitam.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Ferry Endro mengatakan, terduga pelaku pengedar barang haram tersebut sudah diamankan di Polres Bartim. “Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut dan tersangka juga disangkakan
dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika,” ucapnya.
(iwn/matakalteng.com)
Discussion about this post