PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, yang telah diterapkan sejak 9-22 Februari mendatang.
Salah satu kelurahan yang menerapkan PPKM skala mikro adalah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Lurah Menteng, Rossalinda Rahmanasari sangat mengapresiasi upaya pemko untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Rossalinda menyebutkan jika sebelumnya pemerintah menyasar pada lingkup yang besar seperti sarana publik, perkantoran, dan pembelanjaan maka sekarang pemerintah mulai menerapkan pada lingkup yang lebih kecil.
“Pelaksanan PPKM mikro ini lebih kepada pembatasan kegiatan masyarakat ditingkat RT/RW, salah satunya dengan mendirikan posko untuk mempermudah koordinasi, pengawasan dan evaluasi,” ujar Rossalinda, Kamis 18 Februari 2021.
Namun segala upaya ini tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya kesadaran dan dukungan dari masyarakat. Maka dari itu kesadaran penuh masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19 dengan menerapkan prokes sangat diharapkan.
“Kelurahan Menteng sudah membentuk posko PPKM berskala mikro. Dari posko ini kami menggerakkan RT/RW untuk memantau pergerakan warga, dan mengajak warga saling mengingatkan penting prokes,” jelasnya.
Lantas kemudian, apa tujuan akhir PPKM berbasis mikro ini tambah Rossalinda, tidak lain untuk memperkuat lini terkecil di lingkungan keluarga hingga masyarakat untuk mencegah dan bersama sama pro aktif memutus mata rantai penularan Covid-19.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post