SAMPIT – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sejak bulan Januari hingga Februari tahun 2021 ini, mengeluarkan sebanyak 2 izin perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat.
“Ada sebanyak 2 orang tahun 2021,” kata Ketua BKD Kotim, Alang Arianto, Rabu 17 Februari 2021. Dirinya menyebut, hampir setiap bulan selalu ada PNS setempat yang mengajukan surat perceraian. Sedangkan pemicunya kebanyakan adalah lantaran ketidakcocokan antara pasangan.
“Kalau alasannya karena tidak cocok itu aja,” tambah Alang Arianto. Alang menyebut, untuk tahun 2020 lalu, dirinya mengeluarkan izin perceraian untuk 24 orang , dengan alasan yang serupa. “Total di tahun 2020 ada 24 orang,” terangnya.
Dia menuturkan, sebelum masuk persidangan sejatinya pasangan yang mengajukan cerai mendapat mediasi. Itu pun dalam kurun waktu hingga berbulan-bulan lamanya. Meski begitu, nyaris tidak ada yang bahtera rumah tangganya bisa terselamatkan.
Alang Arianto menambahkan, mengacu PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang hendak mengajukan cerai harus mengajukan permohonan kepada atasan. “Biasanya pimpinan tidak serta merta memberikan izin. Paling tidak dinasihati. Tapi mau bagaimana lagi, keputusan ada di tangan pihak yang bersangkutan,” pungkasnya.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post