PULANG PISAU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau menciduk MR (37) salah seorang warga Desa Pemangkih Darat RT 01 RW 01, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.
“MR ditangkap di jalan lintas provinsi Bahur Palangkaraya, di Desa Bahaur Hulu Permai Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau pada Rabu 24 Juli 2019 sekitar pukul 16:30 WIB,” Kata Kapolsek Kahayan Kuala, IPTU Memet pada media ini Kamis 25 Juli 2019.
MR (37) tak berkutik saat ditangkap aparat. Dari tangan tersangka, aparat menemukan satu klip plastik kecil yang berisi kristal bening diduga kuat sabu dengan berat 2,5 gram. Bubuk kristal itu dalam bungkusan plastik permen yang bertuliskan Orenz, tersimpan dalam bungkus rokok merek LA Lights di saku kantong celana sebelah kanan bagian depan.
“Selain menangkap pelaku, juga ada barang bukti berupa satu buah rokok LA Lights, satu buah handphone merk Opo A5 S warna merah dan satu unit motor honda Scopy dengan nomor polisi DA 6149 AAP warna merah hitam,” ungkapnya.
Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kahayan Kuala guna penyidikan lebih lanjut.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post