SAMPIT – Polisi sektor (Polsek) Baamang jajaran Polres Kotim, Melaksanakan kegiatan Pembentukan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Desa Tinduk, bertempat di Aula Kantor Desa Tinduk jalan Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin timur (Kotim).
Kapolsek Baamang, AKP Ratno, S.H.,M.M. melalui Babhinkamtibmas Desa Tinduk BRIPKA Aliansyah, menjelaskan dengan diadakannya PPKM skala mikro ini maka, masyarakat setempat dapat selalu memperhatikan Protokol Kesehatan 3M dalam hal pencegahan Covid-19.
Tentunya dengan karantina wilayah skala kecil baik atau hingga sampai ketingkat RT ini, virus Covid-19 dapat diantisipasi. “Semoga dengan adanya posko PPKM Skala Mikro ini dapat menekan angka Penyebaran virus Covid-19 khususnya di wilayah Baamang,” ungkapnya.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post