SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan sabu senilai ratusan juta rupiah yang didapat dari dua orang tersangka yang berhasil dibekuk Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim. Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Mako Polres Kotim itu dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Kotim Lutvi dan perwakilan BNK Kotim.
“Sabu yang dimusnahkan hari ini ada 18 paket dengan berat sekitar 157,78 gram yang jika di uangkan senilai Rp315 juta,” ucap Wakapolres Kotim Kompol Endro Aribowo mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa, 24 Juli 2019.
Tersangka pertama yakni Herman Sanjaya alias Aci. Dari tangan pria yang ditangkap di Jalan Nyi Enat, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit ini, aparat berhasil menyita sabu sebenyak 2 paket dengan berat 101 gram. Dia ditangkap pada hari Senin, 17 Juni 2019. Barang bukti yang dimusnahkan sekitar 95,19 gram, sisanya dijadikan alat bukti untuk proses di kejaksaan maupun persidangan nanti.
Tersangka kedua adalah Ahmad Seman Alparipi alias Alpi aparat berhasil menyita barang bukti sebanyak 16 paket dengan berat 74,62 gram. Yang dimusnahkan sekitar 62,59 gram, sisanya dijadikan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
“Dua tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Kotim,” kata Wakapolres.
Barang bukti narkoba tersebut, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur larutan kimia. Setelah itu dibuang ke dalam selokan.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post