SAMPIT – Seorang remaja di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap aprat kepolisian setempat lantaran terlibat peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Ahmad Seman Alparipi alias Alpi diamankan bersama barang bukti sebanyak 16 paket siap edar.
“Tersangka yang masih berusia 17 tahun ini ditangkap pada Jumat, 19 Juli 2019, sekitar pukul 14.45 WIB. Tersangka merupakan anak putus sekolah yang hanya mengenyam pendidikkan hingga SMP,” kata Waka Polres Kotim Kompol Endro Aribowo mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat press rilis, Rabu 24 Juli 2019.
Tersangka ditangkap saat berada dikediamannya yang berada di Jalan Iskandar, Keluarahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang. Dari hasil penggeledahan aparat menemukan satu popok bayi yang berada didalam lemari tersangka.
Didalam popok tersebut terdapat bungkusan plastik warna hitam. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 16 paket sabu siap edar yang beratnya hampir mencapai 1 ons. Saat ditanyakan kepemiliknnya, tersangka mengaku jika barang haram itu milik temannya yang sengaja dititipkan.
“Tersangka mengaku sabu seberat 74,62 gram itu adalah titipan dari temannya. Bukan hanya itu saja, orang itu juga menyuruh tersangka untuk menjual sabu ini. Satu paket laku, tersangka mendapat upah sekitar Rp100 ribu,” terang Waka Polres Kotim.
Tersangka berdalih baru menekuni bisnis haram ini dan hanya berhasil menjual satu paket. Namun dari pihak kepolisian, tersangka sudah ditetapkan sebagai terget operasi semenjak tiga bulan yang lalu dan baru saja berhasil ditangkap.
Anak dibawah umur ini terancam dipenjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post