SAMPIT – Tindak pidana penganiayaan terjadi di Perumahan PMSE Divisi 23, PT WNL, Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Satu orang korban mengalami luka yang cukup serius hingga jari tangan hampir putus.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah mengatakan, penganiayaan ini terjadi pada Jumat 19 Juli 2019, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban yang bernama Slamet sedang berada di sebuah rumah.
Tidak berapa lama tersangka Rudol Bawahasi datang dan langsung menyerang korban menggunkan senjata tajam jenis badik. Beruntung korban dapat menghindari sodokkan yang mengarah ke lehernya.
“Tersangka mencoba menyodok leher korban, namun sempat di tepis. Korban lalu mendorong tersangka hingga jatuh keluar rumah,” jelas Kapolsek Cempaga Hulu saat dihubungi matakalteng.com, Selasa 23 Juli 2019.
Tidak sampai disitu saja, tersangka kembali berdiri dan mencoba menusuk perut korban. Keburuntungan masih berpihak kepada pria asal Kecamatan Pagedongan, Provinsi Jawa Tengah ini, dirinya berhasil menangkap badik tersebut menggunakan tangan kanannya.
Dengan cepat tersangka menarik badik tersebut sampai terlepas dari geganggan korban. Akibat hal ini tangan kanan korban mengalami luka sobek yang cukup besar. Korban lalu memukul tangan kanan tersangka hingga senjata tajam itu terjatuh. Tersangka lalu mencoba melarikan diri namun di kejar oleh korban.
“Korban mengejar tersangka dan akhirnya tertangkap. Badan tersangka ditindih korban. Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung melapor ke Satpam. Tersangka ditangkap dan diserahkan ke polsek,” terang Ipda Rahmad Tuah.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP, peristiwa ini terjadi akibat miskomunikasi atau salah paham antar kedua belah pihak yang membuat tersangka emosi hingga nekad hendak membunuh korban. Kini Rudol ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post