SAMPIT – Saat ini kondisi jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih dalam rencana perbaikan. Kabarnya akan segera diperbaiki oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada bulan Maret 2021 mendatang.
Mengingat jalan tersebut diperuntukkan untuk kendaraan besar, namun karena jalan belum bisa dilalui membuat kendaraan besar khususnya milik perusahaan-perusahaan melintas di dalam Kota Sampit.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Rino Mulya mengatakan, meski kendaraan besar sementara ini diijinkan melintas di dalam kota. Namun tidak semua jalan boleh dilalui. Bahkan akan ada sanksi bagi kendaraan besar yang melintas di jalan yang tidak diperbolehkan.
“Kalau dia melewati jalan A.Yani, MT Haryono dan HM Arsyad dari simpang SMA Muhammadiyah sampai traffic light bando (depan Roti Raja) maka ada sanksinya. Karena di sana sudah di pasang rambu untuk tidak boleh melintas bagi kendaraan berbeban berat,” sebut Rino, Senin 8 Februari 2021.
Dinas Perhubungan tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi. Jika kedapatan kendaraan yang melanggar aturan tersebut, pihak Satlantas Polres Kotim lah yang akan menindak dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Kalau untuk jalan yang diperbolehkan dilintasi sementara menunggu jalan Lingkar Selatan selesai, yakni Jalan Kapten Mulyono sampai lingkar selatan atau boleh belok kiri ke Jalan Pelita Barat kemudian belok kanan ke HM Arsyad. Lanjut ke Bagendang. Karena di Bagendang banyak Pelabuhan yang dituju oleh kendaraan berbobot besar ini,” jelasnya.
Sedangkan ujarnya, untuk pengawasan yang dilakukan di lapangan juga rutin dilakukan oleh Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kotim.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post