PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri membuka Rapat Koordinasi terkait penertiban aset yang akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, bertempat di Aula Eka Hapakat, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Jumat 5 Fabruari 2021.
Pada giat ini Sekda mengatakan permasalahan aset selalu menjadi catatan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Maka dari itu disebutkannya penataan yang lebih baik dalam pencatatan aset.
Salah satu permasalahan terkait aset yang sering ditemui yaitu permasalahan aset bergerak, yang seharusnya dikembalikan kepada negara oleh pejabat yang telah memasuki masa pensiun atau dipindahtugaskan.
“Aset-aset ini merupakan pendukung kinerja jabatan milik negara yang dipinjamkan kepada pejabat dan seharusnya tidak dibawa dan seolah itu menjadi hak milik,” jelas Sekda.
Berkaitan dengan Rumah Negara, Sekda menegaskan bahwa Rumah Negara semestinya digunakan untuk pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, saat ini masih ditemui adanya pengalihan hak aset oleh pihak-pihak yang tidak berstatus PNS.
Pengawasan dalam hal ini bekerjasama dengan Satpol PP sebagai langkah intervensi, jika aset tidak dikembalikan akan langkah selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi dan KPK. Dalam usaha menertibkan aset Pemprov Kalteng bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan) KPK RI melakukan tandatangan MoU.
Sekda menambahkan bahwa dalam MoU atas penggunaan aset daerah perlu dicantumkan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta dicantumkan nilai aset tersebut.
“Kalau yang bersangkutan akan mengganti, silakan, dengan nilai aset pengadaan itu. Nilai pengadaannya untuk kendaraan. Kalau tanah jangan karena itu berbeda. Kalau mereka merasa ingin memiliki aset-aset milik pemerintah mungkin nanti akan dilelang silakan ikuti lelang,” imbuh Sekda.
Ditambahkannya, Kejaksaan Tinggi saat ini telah mengalihkan sebagian permasalahan aset ini dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), di mana apabila sudah ditangani oleh Jampidsus, maka ada unsur pidana di dalamnya, seperti unsur penggelapan atau penguasaan aset negara.
“Saya harap ada aset tertentu yang masuk Pidsus, sehingga semuanya memberi penyadaran. Permasalahan-permasalahan lama harus kita bersihkan. Kedepan, jangan sampai kita membuat permasalahan baru. Saya berharap kita dapat melakukan monitoring, melakukan upaya-upaya penertiban supaya semakin baik pencatatan ataupun laporan keuangan kita dalam pengelolaan aset,” pungkas Sekda Fahrizal Fitri.
Diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin penertiban aset daerah tahap pertama akan menyasar aset bergerak seperti kendaraan roda 2 dan roda 4, dimana SKK (Surat Kuasa Khusus) yang sudah disampaikan akan ditinjau ulang sesuai dengan domain Kejaksaan Tinggi dan KPK.
Setelah penertiban aset bergerak, akan dilanjutkan dengan penertiban Rumah Negara, baik untuk Golongan 1, Golongan 2, maupun Golongan 3. Ada hal yang perlu kita selesaikan di regulasinya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post