SAMPIT – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera berakhir pada tanggal 17 Febuari 2021 mendatang. Keduanya akan mengakhiri jabatan sebagai orang nomor satu dan dua di Kotim.
Supian Hadi dan Taufiq Mukri terhitung 10 Tahun atau dua periode memimpin daerah yang berjuluk Bumi Habaring Hurung itu. Dimana pada Kamis 4 Februari 2021 DPRD Kotim sudah menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian jabatan Bupati dan wakil Bupati Kotim periode 2016-2021.
Dimana selanjutnya untuk diusulkan kepada Gubernur Kalteng mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sekretaris DPRD Kotim, Bima Eka Wardana mengatakan bahwasannya Rapat Paripurna Istimewa ini merupakan implikasi dari ketentuan undang-undang, Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Yang menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah sebagaimana yang dimaksud pasal 78 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD,” bebernya, Kamis 4 Februari 2021.
Setelah itu, akan diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson dan Wakil Ketua Rudianur ini dihadiri anggota DPRD dan Wakil Bupati Kotim M Taufiq Mukri.
Rinie mengucapkan terimakasih serta apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Bupati dan Wakil Bupati dalam membangun Kotim, berbagai penghargaan dalam berbagai bidang selama masa jabatannya.
Sudah kita laksanakan pengumuman permberhentian sebagai tahapan untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dari Mentri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng,” demikian Rinie.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post