SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mendesak agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim melakukan pengawasan kendaraan besar yang melintas baik di dalam Kota Sampit maupun di pedalaman.
Dikatakan Handoyo, berkaitan dengan adanya surat masyarakat Desa Terobos, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, yang dilalui kendaraan beberapa perusahaan.
“Sudah dijelaskan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bahwa jalan Terobos itu adalah jalan kabupaten, tentunya semua masyarakat berhak melintasi jalan tersebut untuk aktifitas mereka. Dan sudah dijelaskan bahwa kenapa tidak adanya peningkatan jalan tersebut, karena masih adanya kendala status kawasan,” bebernya, Kamis 4 Februari 2021.
Kenapa masyarakat melarang kendaraan perusahaan melintas ujarnya, karena saat musim hujan membuat jalanan rusak dan becek, kalau musim kemarau membuat debu dan juga menimbulkan kerawanan terjadi kecelakaan saat anak-anak sekolah atau saat masyarakat melakukan aktivitas lainnya.
“Pengawasan juga kurang, jangankan di jalan pedalaman di dalam kota juga kurang pengawasan. Karena banyak kendaraan besar konvoi di dalam kota. Makanya sekali-sekali Dishub turun lah kelapangan melihat itu, bisa bekerjasama dengan kepolisian,” sebutnya. Pengawasan bisa dilakukan ujarnya, misalnya dengan diatur jamnya melintas jam berapa saja atau yang lainnya.
“Itukan fungsi pengawasan dari Dishub, kasihan PUPR mengeluarkan dana terus untuk perbaikan jalan. Percuma saja mengeluarkan anggaran besar kalau tidak adanya pengawasan akan terus hancur jalan. Mau dapat anggaran dari mana lagi sedangkan anggaran kita saja kekurangan,” tegas Handoyo yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kotim ini.
Makanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di adakan ujarmya, agar semua bersama-sama mencari solusi dan dirinya sepakat untuk mencari jalan alternatif untuk perusahaan melintas. Agar tidak melintas di jalan kabupaten lagi.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post