SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendesak, agar pemerintah daerah mengulas kembali pernyataan sikap dari sejumlah perusahaan perkebunan di Kotim yang siap merealisasikan kewajiban plasma 20 persen pada tahun 2010 silam.
Pasalnya, menurutnya masih ada perusahaan yang belum merealisasikan lahan plasma tersebut sesuai dengan kesepakatan di awal.
“Pemda harus ulas lagi sejumlah perusahaan perkebunan di tempat kita ini dimana pada tahbun 2010 lalu mereka sudah tanda tangan pernyataan sikap untuk siap merealisasikan kebun plasma seluas 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka,” ujar Rimbun, Rabu 3 Februari 2021.
Dimana diketahui, sejumlah perusahaan tersebut yakni PT Karunia Kencana Permasejati, PT Mentaya Sawit Mas, PT Bumi Sawit Kencana. Dimana saat ini direktur utama perusahaan itu semuanya bersedia membangun kebun plasma. Namun, pada perjalanannya hingga saat ini kewajiban dan realisasi terhadap surat pernyataan itu masih nihil.
“Ini sudah 10 tahun kebun plasma yang dijanjikan 20 persen itu tidak ada, jadi sekarang bagaimana sikap pemerintah daerah bersama dengan pemerintah provinsi untuk menuntut pelaksanaan itu,” tegasnya.
Ini ujarnya, jika pun pemerintah daerah punya goodwill untuk rakyatnya. Dari sejumlah perusahaan perkebunan termasuk daftar perusahaan yang disebutkannya itu tidak ada memiliki kebun plasma sampai sekarang.
“Masyarakat terus menuntut realisasi untuk perkebunan tersebut. Disaat seperti ini pemerintah daerah diharapkan lebih pro kepada masyarakat. Karena ini hanya menagih janji dalam pernyataan sikap perusahaan itu saja. Jadi tidak sulit kalau pemda memang betul-betul ingin mensejahterakan masyarakat yang ada di sekitar perkebunan,” demikiannya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post