SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menertibkan bangunan di kawasan Bandara H Asan Sampit.
“Sesuai hasil rapat kita pada tanggal 23 lalu bersama DPRD dan PUPR, bahwa di kawasan Bandara tidak boleh ada perizinan apapun baik itu bentuk bangunan,” tegas Bupati Kotim, H. Supian Hadi, Selasa 2 Februari 2021.
Dikatakan Supian, sesuai SOP bahwa dari sisi jalan Samekto sebelah kanan sampai ke simpang Kandan yang radiusnya sekitar 100 meter dari Bandara H Asan Sampit tidak diperbolehkan lantaran masih dalam jalur hijau.
Sedangkan bangunan maupun pepohonan seperti kelapa sawit yang ada tersebut dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna Bandara.
“Mungkin ke depan bangunan yang ada itu akan habis,” terangnya.
Terkait waktu pelaksanaan pengembangan Bandara, dirinya menyebut masih belum tahu kapan akan dilakukan, namun yang pasti tetap pengembangan jalur hijau akan dilakukan.
“Kita tunggu tahunnya aja lagi,” tambahnya.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post