KUALA KAPUAS – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuasl meringkus salah seorang pemuda inisial DR (30) alias Asing, warga RT 006 Desa Palangkau Lama, kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, karena terlibat peredaran narkoba.
Kasat Narkoba IPTU Subandi menyebutkan, penangkapan inisial DR (30) alias Asing berlangsung cepat berdasarkan laporan masyarakat. Ditangan persangka, polisi berhasil mengamankan satu buah plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,26 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu buah sendok plastik terbuat dari sedotan,satu buah pipet kaca, satu buah Hp Realmi, satu buah celana pendek Jeans tanpa merk, satu buah kotak rokok Sampoerna Methol dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan No.Pol KH 5154 U.
Iptu Bandi sapaan akrabnya mengungkapkan Ikhwal kronologis penangkapan Asing warga Desa Palangkau Lama tersebut, pada Sabtu 30 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya didepan Homestay jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan. Kita akan selidiki lebih dalam lagi siapa bandar besanya,” kata Kasat Narkoba IPTU Subandi. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya inisial DR (30) Alias Asing terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polres Kapuas ,dan disangkakan Pasal Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman kurungan badan 5 tahun penjara.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post