SAMPIT – Ribuan 3000 botol minuman keras 8 jeriken minuman oplosan, serta 2.369.22 gram sabu-sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) Jumat 19 Juli 2019.
Pemusnahan yang dilakukan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotim, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Wahyudi, didampingi, Wakapolres Kotim Kompol Endro Aribowo, SIK dan beberapa aparat serta instansi lainnya.
Kajari Kotim Wahyudi mengatakan, pemusnahan barang ini dijadikan acara rutin menyambut ulang tahun kejaksaan yang jatuh pada tanggal 22 Juli, juga sebagai publikasi kenerja yang telah dicapai.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu sebanya 2.367m41, gram dari 65 perkara, zenith sebanyak 2.743.649 butir dari 20 perkara, jamu ilegal sebanyak 4.478 botol, miras oplosan 8 jerigen dan 3,l.000 botol dari 2 perkara senjata api sebanyak 2 senjata, dan senjata tajam sebanyak 14 sajam dari 14 perkara.
“Itu semua merupakan sisa dari barang bikti yang telah di uji leb, dan sebagi ada barang bukti yang telah di musnahkan di awal penangkapan, Seperti narkotika jenis ganja yang akan di musnahkan hari ini cuma sisa uji leb,” ujar Wahyudi, Jumat 19 Juli 2019.
Selain itu, terdapat dua buah senjata api yang turut di musnahkan, serta beberapa senjata tajam yang di potong-potong menjadi beberapa bagian. Disamping itu, ribuan botol miras digilas dengan stoomwals. Sementara ganja serta obat-obatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan di masukan ke dalam cairan kimia.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post