PALANGKA RAYA – Komisi III DPRD Kalimantan Tengah dalam kunjungan kerja yang dilakukan beberapa waktu lalu, berkesempatan mengunjungi Betang Manggatang Utus di daerah Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh mengatakan setelah melaksanakan kunjungan situs budaya tersebut, pihaknya meminta agar pemerintah dapat memberikan perhatian lebih pada betang ini.
Farida juga mengatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan rumah Betang Manggatang Utus agar bisa mendapat alokasi anggaran sebagai bentuk perhatian serius pemerintah dalam melestarikan budaya. “Rumah Betang Manggatang Utus ini bisa menjadi salah satu objek wisata yang sangat menjanjikan apabila dikelola dengan sebaik mungkin,” ujar Farida, Selasa 26 Februari 2021.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa rumah betang ini lokasinya berada persis di tepi jalan raya, sehingga memberikan kemudahan untuk mengunjunginya. Terlebih jika sudah dilakukan renovasi, dengan tetap menjaga peninggalan yang lama dalam kawasan situs budaya.
“Keberadaan rumah Betarng tersebut, selain memiliki nilai sejarah atau historis untuk menjadi objek wisata, juga memiliki potensi pendukung dibagian hilirnya berupa pengrajin anyaman, dan getah nyatu. Saling dukung kedua hal ini membuat potensinya semakin besar, bahkan berpotensi sebagai sumber Pendapat Asli Daerah (PAD),” ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem ini.
Kepemilikan rumah Betang ini milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas namun untuk pengembangan pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan dapat dilakukan bersama-sama. Neberapa yang hal yang perlu dilakukan kedepan seperti pembenahan bangunan fisik dengan melengkapi fasilitas bangunan yang ada saat ini, membenahi jalan di kawasan, dan membuat anjungan atau ruang pamer hasil kerajinan para pengrajin lokal disana, termasuk membuat taman atau hutan mini yang sesuai dengan lingkungannya.
Rumah Betang Menggatang Utus ini dibangun pada tahun 1806 dan sudah pernah dilakukan renovasi. Meskipun dibangun tahun 1806, namun karena terjadi renovasi membuat rumah betang yang memiliki sejarah ini tidak masuk dalam cagar budaya. Penyebabnya, pasca dilakukan renovasi sampai sekarang belum mencapai 50 tahun.
Dalam kunjungan itu, pihaknya langsung diterima Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kapuas, Camat Kapuas Hilir, Kapolsek Kapuas Hilir dan Danramil. Bahkan diterima secara langsung garis keturunan dari pemilik asal rumah Betang yang juga tokoh masyarakat di Kabupaten Kapuas Talinting Toepak, dan beberapa Damang dan Tokoh Adat lainnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post