KUALA KAPUAS – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap salah satu warga Desa Anjir Seberang Pasar RT 004 Kelurahan Anjir Seberang Pasar, Kecamatan Anjir Pasar, Kabuapaten Batola, Kalimantan Selatan berinisial HZ (24) pada Rabu (17/7) sekitar pukul 14:40 WIB.
Pelaku ditangkap di rumah temannya yang berinisial HL di Desa Handil Cempaka, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. Saat ditangkap dan digeledah aparat Satreskoba Polres Kapuas, pelaku tidak berkutik. Pada tersangka polisi menemukan barang bukti berupa 35 paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 9,20 gram.
“Saat ini tersangka kita amankan di Polres guna penyelidikan lebih lanjut jaringan HZ ini,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melaljui Kasatnarkoba, IPTU Suherman SH, Kamis 18 Juli 2019.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa empat plastik klip, satu pack plastik klip Merk ZIP IN, satu buah kotak HP Merk Vivo Y81, satu buah HP merek Asus warna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah bong botol kaca, satu buah korek api warna merah dan uang tunai sebesar Rp925 ribu. kemudian tersangka dan barng bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post