SAMPIT – Menanggapi adanya asimilasi rumah terhadap narapidana di Lapas Kelas II B Sampit, Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan agar semua napi yang mendapatkan asimilasi tersebut jangan berulah lagi di masyarakat.
Dikatakan oleh Khozaini selaku Anggota DPRD Kotim Komisi I mengatakan, pihak Lapas agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sehingga, jika nantinya pihak kepolisian mengamankan pelaku tindak pidana kejahatan yang merupakan narapidana program asimilasi, bisa langsung dijebloskan ke Lapas.
“Saya harapkan Lapas Kelas II B Sampit berkoordinasi dengan Polres setempat agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” tegasnya, Selasa 26 Januari 2021.
Dikataknnya juga, selain itu harus berkoordinasi juga dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik dan juga database pasca-asimilisi Covid-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik.
“Dan juga harus melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan lewat asimilasi dan integrasi. Ini berperan penting dalam menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program asimilasi,” bebernya.
Menurutnya, warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Tidak hanya terhadap pribadi napi, kalau perlu ujarnya turut dipantau keluarga dari napi tersebut.
“Kalau perlu cek langsung ke keluarga napi yang mendapat asimilasi tersebut, jangan sampai napi ini berulah lagi. Kita harapkan napi ini sudah bisa berbaur dan menaati norma yang berlaku di masyarakat,” demikiannya.
(dia/www.matakalteng.co.id)
Discussion about this post