SAMPIT – Awal tahun 2021, ada 9 kasus peredaran Narkotika yakni narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim). Dari 9 kasus tersebut, ada 11 orang tersangka yang ditagkap. Sementara dari 9 orang tersangka yang ditangkap, rata-rata merupakan sebagai pengedar.
“Jadi mereka tersangka ini menjual narkoba jenis sabu dengan harga yang bervariasi ada yang menjual dari harga Rp 50 ribu sampai dengan harga Rp 100 ribu,” kata Kapolres Kotim, AKBP Abdul Harris Jakin, melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim Iptu Arashi, Senin 25 Januari 2021.
Dijelaskan, dari 9 kasus, 6 diantaranya diungkap oleh Satres Narkoba Polres Kotim dengan 6 orang tersangka. Lalu, dari Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang 1 Laporan Polisi (LP) dengan satu orang tersangka. Selanjutnya, Polsek Baamang 1 LP dengan 3 orang tersangka dan Polsek Mentaya Hulu 1 LP dengan 1 orang tersangka. Dari 11 orang tersangka, satu diantaranya sebagai residivis.
“Saat ini kita masih berupaya melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kotim. Karena, narkoba itu adalah barang jahat dan mematikan. Kalau sekali saja memakai narkoba ini, pasti bakal kecanduan dan tidak akan pernah berhenti untuk memakai barang haram ini dan tentunya tidak baik untuk kesehatan,” tuturnya.
Pihaknya sendiri akan mengupas habis seluruh peredaran narkoba di Bumi Habaring Hurung ini dan tidak ada metoleransi bagi para pelaku bisnis haram tersebut. “Saya sudah minta arahan dari Kapolres bahwa kami akan melakukan penyelidikan serta pengembangan lagi guna melawan bandar-bandar narkoba yang berkeliaran diluar sana,” pungkasnya.
(adi/mqtakalteng.com)
Discussion about this post