PALANGKA RAYA – Kalangan legislator DPRD Kota Palangka Raya mendukung Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 17 hingga 31 Januari 2021.
Salah satu poin yang diatur dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya yaitu pembatasan bidang wisata.
Dimana diatur mengenai pembatasan fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, rekreasi, pertemuan sosial hingga kolam pemancingan dibatasi jam operasionalnya mulai pukul sembilan pagi sampai pukul tujuh malam.
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, M Hasam Busyairi menyatakan dukungannya dengan pembatasan yang dilakukan. Menurutnya kawasan wisata berpotensi terjadinya transmisi lokal penyebaran Covid-19. Maka dari itu pengelola tempat wisata harus mematuhi peraturan yang ada.
“Kami dukung langkah Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim satgas untuk menekan sebaran covid-19, dimana hingga kini terus meningkat angka penularannya,” ujar Hasan, Senin 25 Januari 2021.
Adapun aturan yang harus dipatuhi sebut dia, tidak lain menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
“Adanya edaran ini, bisa menjadi win win solution baik bagi pemerintah yang berupaya mengendalikan pandemi ini, maupun pelaku usaha yang menjalankan perekonomian,” tandasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post